Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengamanan Produk Tembakau yang memuat pelarangan sponsor rokok, penjualan rokok eceran, penjualan rokok untuk anak, dan merokok di tempat umum.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPAI, Hadi Supeno dalam jumpa pers yang digelar di Kementrian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (22/4/2010).
Dikatakan Hadi, KPAI mendesak pengesahan RPP tersebut agar anak-anak terlindung dari bahaya rokok. "Dalam Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 tentang anak dalam konsep KPAI, rokok termasuk kekerasan. Merokok di depan anak adalah kekerasan," katanya.
Selain itu, menurut Hadi, pihaknya juga mendesak agar pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional pengadilan tembakau sebagai landasan hukum yang lebih komprehensif dalam melindungi anak dari rokok.
"Semakin banyak anak Indonesia jadi korban industri rokok, rata-rata prevelensi perokok pemula jadi 7 tahun, padahal sebelumnya 19 tahun," katanya. "Banyak anak merokok balita dari mulai yang di Sukabumi merokok 2,5 tahun, dan yang di Malang 4 tahun," tambahnya.
Dalam jumpa pers tersebut KPAI juga menyayangkan banyaknya pihak-pihak yang mencoba memenangkan industri rokok dengan mengatasnamakan petani tembakau. "Seperti pasal ayat temabakau yang sempat hilang dan Kementrian Perindustrian yang tetap meningkatkan produksi rokok dari ,realisasinya produksi rokok mencapi 260 miliar batang," ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar